Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2015 tentang
tugas pokok dan fungsi guru TIK sebagai berikut:
a) Guru TIK memilik tugas dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/ fasilitas TIK terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
b) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam
rangka :
1) Mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung
kelancaran proses pembelajaran
2) Pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat dan kepribadian
peserta
didik
disekolah
dengan memanfaatkan TIK
sebagai sarana
untuk mengeksplorasi sumber belajar
c) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas TIK kepada sesama guru pada SMP/SMA/SMK atau sederajat dalam rangka :
a.
Pengembangan sumber belajar menggajar
b.
Persiapan pembelajaran
c.
Proses pembelajaran
d.
Penilaian pembelajaran
e.
Pelaporan hasil belajar
d) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas kepada tenaga kependidikan pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah
No comments:
Post a Comment