TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU TIK (TUPOKSI GURU TIK)


Berdasarkan   Peraturan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang tugas pokok dan fungsi guru TIK sebagai berikut:
a)      Guru TIK memilik tugas dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/ fasilitas TIK terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
b) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam rangka :
Hasil gambar untuk guru tik"1)  Mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran
2)  Pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat dan kepribadian peserta didik disekolah dengan  memanfaatkan  TIK  sebagai  sarana  untuk mengeksplorasi sumber belajar
c)      Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas TIK kepada sesama guru pada SMP/SMA/SMK atau sederajat dalam rangka :
a.       Pengembangan sumber belajar menggajar
b.      Persiapan pembelajaran
c.       Proses pembelajaran
d.      Penilaian pembelajaran
e.       Pelaporan hasil belajar
d)     Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas kepada tenaga kependidikan pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah

Share:

No comments:

Post a Comment

Recent Posts

Sponsorship