Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2015 tentang
tugas pokok dan fungsi guru TIK sebagai berikut:
a) Guru TIK memilik tugas dalam pelaksanaan bimbingan dan layanan/ fasilitas TIK terhadap peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
b) Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam
rangka :
2) Pengembangan diri peserta didik yang
sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat dan kepribadian
peserta
didik
disekolah
dengan memanfaatkan TIK
sebagai sarana
untuk mengeksplorasi sumber belajar
c) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas TIK kepada sesama guru pada SMP/SMA/SMK atau sederajat dalam rangka :
a.
Pengembangan sumber belajar menggajar
b.
Persiapan pembelajaran
c.
Proses pembelajaran
d.
Penilaian pembelajaran
e.
Pelaporan hasil belajar
d) Guru TIK melaksanakan layanan/fasilitas kepada tenaga kependidikan pada SMP/SMA/SMK atau yang sederajat dalam
rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah
No comments:
Post a Comment