A.
Peranan
Kepala / Wakil Kepala Sekolah
1. Tugas
Kepala Sekolah :
v Mengkoordinir
setiap pelaksanaan program kerja sekolah sehingga terdapat suatu kesatuan yang
terpadu antara pengajaran, latihan, dan bimbingan konseling.
v Menyediakan
berbagai fasilitas sarana dan prasarana sehingga kegiatan BK bias berjalan
dengan lancer.
v Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap tindak lanjut kegiatan bimbingan dan
konseling.
v Mempertanggungjawabkan
pelaksanan pelayanan BK di sekolah kepada kanwil/kandep yang menjadi atasannya.
2. Tugas
Wakil Kepala Sekolah :
v Sebagai
pembantu wakil kepala sekolah
v Wakil
kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam menjalankan tugas-tugas wakil
kepala sekolah.
B.
Peranan
Guru Pembimbing
Adapun tugas-tugas dari
guru pembimbing adalah sebagai berikut :
1. Memasyarakatkan
pelayan bimbingan dan konseling
2. Merencanakan
apa saja program ataupun kegiatan bimbingan konseling per-semseternya atau
per-bulannya.
3. Melaksanakan
program utama dan program pendukung kegiatan bimbingan dan konseling
4. Menilai
proses dan hasil dari kegiatan bimbingan dan konseling.
5. Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan program pendukung
bimbingan dan konseling
6. Mempertanggungjawabkan
tugas dan kegiatan bimbingan dan konseling kepada coordinator BK dan KEPSEK
C.
Peranan
Guru Mata Pelajaran
Adapun peranan dari
guru mata pelajaran terhadap kegiatan BK adalah :
1. Membantu
mensosialisasikan kegiatan BK terhadap siswa.
2. Memberikan
data dan informasi siswa-siswa terutama siswa yang mebutuhkan bimbingan dan
konseling kepada guru pembimbing.
3. Mengalihkantangankan
siswa yang mebutuhkan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing serta
menerima alihtangan siswa yang mebutuhkan pengayaan dari guru pembimbing.
4. Membangun
suasan kelas yang harmonis baik antara siswa dan guru maupun antara siswa
dengan siswa guna membantu kegiatan penunjang BK.
5. Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang membuthkan pelayanan BK dari guru
pembimbing.
6. Berpartisipasi
dalam kenferensi kasus dan mengumpulkan data penilaian kegiatan BK
D.
Peranan
Wali Kelas
Sebagai
pengelolal kelas, adapun peranan wali kelas dalam pelayanan BK adalah sebaga
berikut :
1. Membantu
guru pembimbing dan guru mata pelajaranuntuk melaksanakan tugas masing-masing
terutama di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan layanan BK serta memberikan kesempatan dan kemudahan bagi
siswa yang memerlukan layanan BK.
3. Berpartisipasi
akti dalam kenferensi kasus.
E.
Peranan
Pengawas BK
1.
Mengkoordinasikan
guru pembimbing dalam :
v Memasyarakatkan pelayanan BK kepada
segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua
siswa dan masyarakat.
v Menyusun program kegiatan BK
(prohram satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan,
caturwulan, dan tahunan).
v Melaksanakan program BK serta
menilai hasil kegiatan layanan BK
v Mengadministrasikan program kegiatan
BK
2.
Mengusulkan
kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan
sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK
F.
Kerjasama
Antar Personil Sekolah dan Pelayanan BK
Suatu
pelayanan BK tidak akan dapat berjalan lancar jika tidak ada kerjasama yang
baik antara personil sekolah dan pelayanan BK. Guru pembimbing, guru mata
pelajaran dan guru walikelas mempunyai banyak keterbatasan dalam rangka
melakasnakan layananan BK disebabkan karena tugas yang banyak, jumlah murid
yang banyak, kurangnya waktu untuk tatap muka dengan siswa, keberagaman siswa,
serta pengalaman dari masing-masing guru.
Adapun rumusan
bagaimana kerjasama antar personil sekolah dengan pelayanan BK biar bisa
berjalan dengan baik yaitu dengan cara saling mengisi kekosongan dan kekurangan
masing-masing, serta saling menginfokan mana siswa-siswa yang kira-kira
membutuhkan pelayanan serta saling berbagi pengalaman antara personil sekolah
yang sudah berpengalaman dengan personil sekolah yang baru bekerja.